Kegiatan Rembuk Masyarakat Penataan dan Pengelolaan sub DAS Karang Mumus
Plt. Camat Samarinda Utara Menghadiri Kegiatan Rembuk Masyarakat Tingkat Kelurahan dan RT Wilayah Hulu Penyusunan Kajian Master Plan Penataan dan Pengelolaan sub DAS Karang Mumus
Selasa, 3 Desember 2024 pukul 08.00 s/d 15.00
Hotel Puri Senyiur Samarinda
Pelaksana UKS Ekosistem Tropis dan Pembangunan Berkelanjutan Universitas Mulawarman.
Masukan Plt Camat Samarinda Utara dalam penyusunan masterplan pengelolaan dan penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus khususnya di Kecamatan Samarinda Utara, diperlukan bahan masukan yang komprehensif dan terintegrasi. Berikut adalah poin-poin yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan masterplan:
1. Data dan Informasi Dasar
Peta Wilayah DAS Karang Mumus: mencakup batas administratif, penggunaan lahan, tata guna lahan, dan tutupan vegetasi terkini.
Topografi dan Hidrologi: peta elevasi, kemiringan lahan, jaringan sungai, dan pola aliran air.
Kondisi Sosial-Ekonomi: jumlah penduduk, mata pencaharian, dan distribusi permukiman, khususnya di kawasan rentan banjir atau erosi.
Kualitas Air: data hasil pemantauan kualitas air (kimia, fisik, dan biologi) di sungai utama maupun anak sungainya.
2. Masalah Utama DAS Karang Mumus
Banjir dan Genangan: identifikasi wilayah rawan banjir serta faktor penyebab seperti sedimentasi, alih fungsi lahan, atau drainase buruk.
Kerusakan Lingkungan: degradasi lahan, deforestasi, dan pencemaran akibat limbah domestik atau industri.
Pengelolaan Sampah: pola pengelolaan sampah rumah tangga di Samarinda Utara yang berkontribusi pada pencemaran DAS.
3. Strategi Penataan DAS
Konservasi DAS:
Restorasi kawasan hutan lindung dan hutan kota.
Penanaman vegetasi di bantaran sungai untuk mencegah erosi.
Pengelolaan Air:
Pembangunan embung, waduk, atau kolam retensi sebagai penahan banjir.
Peningkatan jaringan drainase perkotaan.
Pengendalian Pencemaran:
Penyediaan sistem pengolahan air limbah domestik (IPAL Komunal).
Edukasi dan program pengelolaan limbah di tingkat masyarakat.
4. Partisipasi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Pelibatan warga dalam pengawasan lingkungan dan perawatan vegetasi.
Kerja sama lintas sektor (pemerintah, swasta, LSM) untuk mendukung implementasi program.
Edukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga ekosistem DAS.
5. Rencana Infrastruktur Pendukung
Pembangunan fasilitas ramah lingkungan, seperti jalur hijau sepanjang DAS.
Revitalisasi infrastruktur yang ada seperti jembatan dan kanal.
6. Aspek Kebijakan dan Regulasi
Penerapan aturan ketat terkait pengelolaan DAS, termasuk larangan pembuangan limbah di sungai.
Harmonisasi kebijakan pembangunan wilayah dengan upaya perlindungan DAS.
7. Monitoring dan Evaluasi
Sistem pemantauan berbasis teknologi (GIS dan sensor kualitas air).
Laporan berkala mengenai progres implementasi masterplan.