BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA SAMARINDA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

Bagian Kesatu

Kecamatan

Pasal 3

(1)  Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan unsur

pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas memimpin,

mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan,

pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

(2)  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan

       bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

Kecamatan mempunyai fungsi:

a.    penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b.    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.    pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan

       Kepala Daerah;

e.    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.     pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh

       Kecamatan;

g.    pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

h.    pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak

       dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;

i.     pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota untuk melaksanakan

       sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan

j.     pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Sekretariat Kecamatan

 

Pasal 5

(1) Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai

       tugas melaksanakan:

a.    penyiapan bahan;

b.    perumusan kebijakan;

c.    koordinasi;

d.    perencanaan program;

e.    ketatausahaan;

f.     kehumasan;

g.    kepegawaian;

h.    ketatalaksanaan;

i.     perlengkapan;

j.     administrasi keuangan; dan

k.    kesekretariatan Pelayananan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

(2) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh sekretaris kecamatan yang berada di bawah

       dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

(3) Sekretariat Kecamatan membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub

       bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris kecamatan.

 

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),

Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

a.    perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan

       kesekretariatan;

b.    pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi

       Pemerintah;

c.    pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan

       Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

d.    pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan

       kearsipan;

e.    pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan

       pengaduan masyarakat;

f.     pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

g.    pengelolaan anggaran kecamatan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai

       dengan ketentuan;

h.    pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;

i.     pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;

j.     pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

k.    fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),

Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat

Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

l.     pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan/ketatausahaan Pelayanan

       Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

m.   pengoordinasian pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi

I      nformasi/aplikasi;

n.    pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

o.    pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

p.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana

Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);

c.    menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;

d.    melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

e.    melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi

       kecamatan;

f.     mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi

       dengan seksi-seksi;

g.    melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang

       digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;

h.    melaksanakan pengamanan & kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi

       yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;

i.     melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan

       kegiatan Kecamatan;

j.     menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;

k.    menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;

l.     mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan

       Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;

m.   meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;

n.    melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;

o.    menyiapkan Surat Perintah Membayar;

p.    menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja

       keuangan;

q.    menyusun neraca kecamatan;

r.     mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan;

s.    menyusun laporan keuangan kecamatan;

t.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

u.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

v.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf

       b angka 2 mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

c.    mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

d.    melaksanakan tugas kehumasan, dokumentasi, dan pengaduan masyarakat;

e.    melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan

       sarana prasarana kantor;

f.     menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah

       tangga;

g.    melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

h.    melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan

       pengelolaan inventarisasi barang;

i.     menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

j.     menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

k.    menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

l.     menyiapkan dan memroses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

m.   menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka

       peningkatan kompetensi pegawai;

n.    mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola

       Informasi dan Dokumentasi pembantu;

o.    menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian

       informasi;

p.    memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar

       Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan

       dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

q.    memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;

r.     menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang

       tugasnya;

s.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

t.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

u.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

p     eraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban

Pasal 9

(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan

bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang

pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban.

(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan

       bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Seksi

Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah

Kecamatan;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah

kecamatan;

f.     melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah

       kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;

g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di

       bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

h.    melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;

i.     melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil

       serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

j.     melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;

k.    memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan

       Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan;

l.     memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

m.   melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

n.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

o.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan

       yang berlaku.

 

Bagian Keempat

Seksi Kesejahteran dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Pasal 11

(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan

bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang

kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi

       dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Seksi

Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

d.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan

data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di

wilayah Kecamatan;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap

pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang

dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

f.     mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan

keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan

masyarakat di wilayah kecamatan;

g.    melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM,

Karang Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan

pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;

h.    melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat

       yang menjadi lingkup tugasnya;

i.     memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan

       pemberdayaan masyarakat di kelurahan;

j.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

k.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

l.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kelima

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup

 

Pasal 13

(1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,

perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang

kebersihan dan lingkungan hidup.

(2) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan

       bertanggung jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi

Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

       dan informasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap

       berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;

f.     melaksanakan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan

       hidup;

g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan

       bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;

h.    melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup

       kecamatan;

i.     melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang

       menjadi lingkup tugasnya;

j.     memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di

       Kecamatan;

k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keenam

Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Pasal 15

(1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f

mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan

kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan

pembangunan.

(2) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung

       jawab langsung kepada Camat.

 

Pasal 16

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Seksi

Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah

kecamatan;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap

berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang

dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;

f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan

       bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;

g.    mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan

perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan

golongan ekonomi lemah;

h.    melaksanakan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;

i.     melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi

       lingkup tugasnya;

j.     menyusun profil kecamatan;

k.    mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan

pembangunan lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan

Pembangunan (Musrenbang);

l.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

m.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketujuh

Seksi Pelayanan Umum

 

Pasal 17

(1) Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai

tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan,

koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.

(2) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab

       langsung kepada Camat.

Pasal 18

       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Seksi

       Pelayanan Umum mempunyai fungsi:

a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai

       lingkup tugasnya;

b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data

       dan informasi bidang pelayanan umum;

d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan

       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;

e.    melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan

       umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;

f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan

       pelayanan umum di kecamatan;

g.    melaksanaan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non

perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan

dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali

dokumen/berkas kepada pemohon;

h.    melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan

       umum;

i.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang

       pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

j.     melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan

       prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan

       peraturan perundang-undangan.



Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Utara