Rabu, 30 Maret 2022

Kasi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Samarinda Utara melakukan pendampingan kegiatan pengukuran  tanah milik Pemkot Samarinda di belakang Perum Puspita blok AL jln Asparagus 6 RT 36 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara. 

Dihadiri oleh Bagian Aset Daerah Kota Samarinda, Kasi Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara, Lurah Sempaja Timur , Babinsa , Babinmas dan Ketua RT 36 warga serta Kuasa hukum dari Hairil Usman (pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik Pemkot Samarinda). 

Bagian Aset Daerah kota Samarinda berserta stafnya turun langsung kelapangan bersama kuasa hukum dari Hairil Usman dan penunjuk titik batas tanah adalah  Supardi selaku karyawan dari Hairil Usman. 

Tujuan diadakan nya pengukuran adalah mencari tanah Pemkot sesuai dengan surat tanah Pemkot seluas 18 Ha, Walikota Samarinda  memerintahkan Kepada Aset Daerah untuk mencari luas yang tanah yang kurang, seluas 6 Ha.

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Samarinda Utara