Rapat Koordinasi Kesepakatan Harga Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Sempaja Kecamatan Samarinda Utara
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Edo selaku pemilik lahan telah mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Sempaja. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat resmi yang dihadiri oleh perwakilan Pemkot dan pihak PT Edo.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa nilai ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp1.020.000 per meter persegi. Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses musyawarah yang berlangsung kondusif dan penuh semangat kerja sama antara kedua belah pihak.
PT Edo bekerja sama mendukung program strategis pemerintah dalam pengendalian banjir melalui pembangunan kolam retensi. “Alhamdulillah, kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik,” ujar perwakilan dari Pemerintah Kota.
Kolam retensi Sempaja sendiri merupakan salah satu proyek prioritas dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Samarinda Utara. Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses pembangunan kolam retensi diharapkan bisa segera dimulai sesuai jadwal yang telah direncanakan.